Pada tanggal 27 Maret 1966 dengan Keputusan Presiden No. 63 tahun 1966
dilakukan penyempurnaan lagi atas Kabinet Dwikora yang telah
disempurnakan sehingga Kementerian Pos dan Telekomunikasi diubah
statusnya menjadi Departemen Pos dan Telekomunikasi yang dikepalai oleh
seorang Deputi Menteri dan berada di dalam lingkungan Kementerian
Perhubungan yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan.
Pada tanggal 25 Juli 1966 dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 tahun 1966 Kabinet Dwikora dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuk Kabinet Ampera. Di dalam Kabinet Ampera Departemen Pos dan Telekomunikasi diubah statusnya menjadi Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan berada di dalam lingkungan Departemen Perhubungan.
Di awal permulaan Orde Baru Ditjen Postel belum mempunyai Kantor sama sekali. Untuk sementara karyawan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi berkantor di Gedung Telekomunikasi Jalan Merdeka Selatan Jakarta. Pada tanggal 27 September 1970 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Postel yang ke-25. Ditjen Postel pindah menempati Gedungnya di Jalan Kebon Sirih No. 37 Jakarta Pusat, kemudian pindah ke Gedung Sapta Pesona Jl.Medan Merdeka Barat 17,Jakarta 10110.
Dalam surat keputusan Menteri Perhubungan No. 415/U/Phb-75 khusus yang menyangkut "Tugas Pokok dan Fungsi" Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi pasal 613 berbunyi :
Tugas Pokok Direktorat Jenderal Postel ialah : menyelenggarakan sebagian tugas pokok Departemen Perhubungan di bidang Pos dan Telekomunikasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri.
Kemudian dalam pasal 614 dijelaskan : Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 613 Direktorat Jenderal mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
- Pelaksanaan sesuai dengan tugas pokok Direktorat Jenderal Postel dan berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.
- Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal Postel sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh menteri serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Fungsi lain dari Direktorat Jenderal Postel adalah fungsi bimbingan dan
pembinaan serta sekaligus pengawasan terhadap kedua perusahaan antara
lain berbentuk :
-
Bidang Operasi Pos dan Giro :
-
Penelaahan dan penilaian penyelenggaraan dinas pos dan giro.
-
Pembinaan dan pengawasan ketepatgunaan perhubungan pos, yang meliputi pertukaran dan pengangkutan suratpos dan paketpos di dalam dan ke luar negeri serta penyelenggaraan dinas Pos dan Giro.
-
Penelitian dan pengawasan terhadap penyelesaian kecurangan-kecurangan dan penindakannya dalam penyelenggaraan dinas pos.
-
Penyusunan kebijaksanaan penetapan tarif Pos dan Giro
-
-
Bidang Telekomunikasi :
-
Penelaahan dan penilaian penyelenggaraan operasional telekomunikasi.
-
Pembinaan dan pengawasan ketepatgunaan dan kedayagunaan penyelenggaraan lalu lintas telekomunikasi.
-
Penyusunan kebijaksanaan penetapan tarip telekomunikasi.
-
Penelitian dan penelaahan teknis dan sistem telekomunikasi, meliputi antara lain penerapan kemajuan teknologi telekomunikasi.
-
Pembinaan dan Pengawasan pembukuan peralatan dan teknis pemeliharaan peralatan telekomunikasi.
-
Penelitian dan pembinaan teknis rencana pembangunan telekomunikasi.
-
Penyelenggaraan pencatatan dan pengawasan penggunaan frekuensi.
-
-
Bidang Administrasi :
-
Bimbingan dan pembinaan tenaga kerja pada perum Pos dan Giro dan Perum Telekomunikasi meliputi masalah-masalah penggajian, career planing, formasi dan manpower planing.
-
Penelaahan Rencana Anggaran Belanja.
-
Bimbingan dan pembinaan terhadap materiil, keuangan, hukum, dan organisasi.
-
Di samping itu, fungsi lain Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
adalah pengaturan perijinan seperti penerbitan dan penelitian,
penggunaan frekuensi, penyelenggaraan monitoring dan lain-lain serta
yang sangat penting adalah pengaturan dan pembinaan hukum sebagai fungsi
pemerintahan yang menyangkut kedua perusahaan tersebut.
Pembentukan L.P.P. Postel, L.P.P.I. Postel dan PT. INTI.
Untuk menampung bidang penelitian dan pengembangan Pos dan
Telekomunikasi, dibentuklah Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pos dan
Telekomunikasi, (L.P.P. Postel), yang mempunyai tugas pokok : menunjang
pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, ialah
penyelenggaraan kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan dengan
memanfaatkan kemajuan-kemajuan dalam bidang teknologi.
Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pos dan Telekomunikasi berfungsi sebagai :
-
Pemberi nasehat teknis kepada Direktur Jenderal Postel
-
Pelaksanaan kegiatan-kegiatan operasional penelitian dan pengembangan
-
Pembina pengaturan yang bersifat teknis operasional penelitian dan pengembangan, yang meliputi kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menentukan arah pembangunan Pos dan Telekomunikasi di Indonesia.
Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pos dan Telekomunikasi tersebut
berkedudukan di Jl. M. Toha 77 Bandung. Pada tanggal 17 Pebruari 1967
Bengkel Pusat dan Laboratorium P.N. Telekomunikasi diserah terimakan
kepada Ir. Muchtil Joenoes sebagai Kepala pada Lembaga. Tujuan yang
hendak dicapai oleh L.P.P. Postel ialah :
-
Meningkatkan potensi kemampuan untuk memproduksi alat-alat/perangkat telekomunikasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Perum Telekomunikasi dan untuk kebutuhan market dalam negeri lainnya.
-
Untuk mencapai tujuan tersebut, secara bertahap mengadakan kerja sama di bidang teknik dalam rangka transfer tehnologi.
Pada tahun 1968 diadakan kerja sama teknik antara Perum Telekomunikasi
dengan Siemens AG untuk mengadakan peralatan telekomunikasi yang
memerlukan sarana/unsur "Industri". Tugas untuk merealisasikan kerja
sama tersebut diserahkan kepada L.P.P. Postel. Dengan adanya unsur
"industri" dalam tugas tersebut, maka status L.P.P. Postel berubah
menjadi Lembaga Penelitian dan Pengembangan Industri Postel, disingkat
LPPI POSTEL.
Untuk meningkatkan aktivitas di bidang produksi, diadakan kerja sama teknik antara LPPI dengan JRC di bidang radio telekomunikasi. Dengan tersedianya kelengkapan faktor-faktor produksi dalam mendirikan suatu unit usaha yang bergerak di bidang industri telekomunikasi yang berdiri sendiri, dikeluarkanlah kebijaksanaan pembentukan Proyek Industri Telekomunikasi terpisah dari LPPI Postel dalam tahun 1973.
Dalam tahun1974 dibentuk suatu team untuk menilai dan merumuskan pemisahan kekayaan yang berasal dari ex Perum Telekomunikasi yang masuk ke dalam Proyek Industri Telekomunikasi. Sebagai kelanjutan dari hasil kerja team tersebut lahirlah P.P. No.34 tahun 1974 tentang persetujuan pendirian unit usaha dalam bidang industri telekomunikasi. Akhirnya dengan Akte Notaris Abdul Latif No. 322 didirikanlah P.T. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), disingkat PT INTI yang secara organisator berada dibawah Departemen Perhubungan cq Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Pada tanggal 15 Januari 1976 L.P.P. Postel menyerahkan bidang penelitian Pos dan Giro kepada P.N. Pos dan Giro, dan menyerahkan bidang penelitian dan pengembangan Telekomunikasi kepada Perum Telekomunikasi yang menampungnya di Pusat Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan PN Pos dan Giro, dan di Pusat Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Perum Telekomunikasi.
Untuk meningkatkan aktivitas di bidang produksi, diadakan kerja sama teknik antara LPPI dengan JRC di bidang radio telekomunikasi. Dengan tersedianya kelengkapan faktor-faktor produksi dalam mendirikan suatu unit usaha yang bergerak di bidang industri telekomunikasi yang berdiri sendiri, dikeluarkanlah kebijaksanaan pembentukan Proyek Industri Telekomunikasi terpisah dari LPPI Postel dalam tahun 1973.
Dalam tahun1974 dibentuk suatu team untuk menilai dan merumuskan pemisahan kekayaan yang berasal dari ex Perum Telekomunikasi yang masuk ke dalam Proyek Industri Telekomunikasi. Sebagai kelanjutan dari hasil kerja team tersebut lahirlah P.P. No.34 tahun 1974 tentang persetujuan pendirian unit usaha dalam bidang industri telekomunikasi. Akhirnya dengan Akte Notaris Abdul Latif No. 322 didirikanlah P.T. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), disingkat PT INTI yang secara organisator berada dibawah Departemen Perhubungan cq Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Pada tanggal 15 Januari 1976 L.P.P. Postel menyerahkan bidang penelitian Pos dan Giro kepada P.N. Pos dan Giro, dan menyerahkan bidang penelitian dan pengembangan Telekomunikasi kepada Perum Telekomunikasi yang menampungnya di Pusat Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan PN Pos dan Giro, dan di Pusat Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Perum Telekomunikasi.
Lembaga Pendidikan Pos dan Telekomunikasi
Ketika P.N. Postel berkembang menjadi dua Perusahaan Negara, yaitu PN
Pos dan Giro dan P.N. Telekomunikasi, Pusat Pendidikan Pos dan
Telekomunikasi tidak dipecah menjadi dua. Perubahan yang dialami Pusat
Pendidikan Pos dan Telekomunikasi hanya pada namanya yang diganti
menjadi Lembaga Pendidikan Postel. Lembaga Pendidikan Postel ini
dibawahi Direktur Jenderal Postel.
Tugas Pokok Lembaga Pendidikan Postel ialah menunjang pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pendidikan yang sistematis dan terarah.
Lembaga Pendidikan Postel berfungsi sebagai pemberi nasehat teknis kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, pelaksana kegiatan-kegiatan operasional pendidikan, pembinaan pengaturan yang bersifat teknis operasional pendidikan, yang meliputi kegiatan-kegiatan pembinaan pelaksanaan operasional atas unsur-unsur pemerintahan dan pengusahaan melalui pendidikan dan latihan di bidang Pos dan Telekomunikasi sehingga menghasilkan tenaga kerja yang terdidik dan terlatih baik.
Lembaga Pendidikan Postel mula-mula dipimpin oleh seorang Direktur Lembaga Pendidikan Pos dan Telekomunikasi disingkat Dirlemdik. Kemudian nama tersebut diganti dengan Kepala Lembaga Pendidikan Pos dan Telekomunikasi disingkat Kalemdik.
Dengan surat keputusan Menteri Perhubungan tanggal 15-3-1972 No. Sk 108/U/1972 ditetapkan "Struktur Organisasi, Uraian tugas dan Pokok-pokok Tata Kerja Departemen Perhubungan". Dalam bulan April dan Mei 1972 oleh suatu Panitia di Ditjen Postel disusun perincian Struktur Organisasi Ditjen Postel termasuk Lembaga Pendidikan Postel.
Sementara itu diajukan saran agar tugas-tugas pendidikan dan latihan ditangani langsung oleh masing-masing perusahaan. Maka pada tanggal 15-1-1976 tugas-tugas pendidikan, latihan, penelitian dan pengembangan diserahterimakan dari Lemdik Postel dan L.P.P. kepada PN Pos dan Giro, dan Perum Telekomunikasi.
Tugas Pokok Lembaga Pendidikan Postel ialah menunjang pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pendidikan yang sistematis dan terarah.
Lembaga Pendidikan Postel berfungsi sebagai pemberi nasehat teknis kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, pelaksana kegiatan-kegiatan operasional pendidikan, pembinaan pengaturan yang bersifat teknis operasional pendidikan, yang meliputi kegiatan-kegiatan pembinaan pelaksanaan operasional atas unsur-unsur pemerintahan dan pengusahaan melalui pendidikan dan latihan di bidang Pos dan Telekomunikasi sehingga menghasilkan tenaga kerja yang terdidik dan terlatih baik.
Lembaga Pendidikan Postel mula-mula dipimpin oleh seorang Direktur Lembaga Pendidikan Pos dan Telekomunikasi disingkat Dirlemdik. Kemudian nama tersebut diganti dengan Kepala Lembaga Pendidikan Pos dan Telekomunikasi disingkat Kalemdik.
Dengan surat keputusan Menteri Perhubungan tanggal 15-3-1972 No. Sk 108/U/1972 ditetapkan "Struktur Organisasi, Uraian tugas dan Pokok-pokok Tata Kerja Departemen Perhubungan". Dalam bulan April dan Mei 1972 oleh suatu Panitia di Ditjen Postel disusun perincian Struktur Organisasi Ditjen Postel termasuk Lembaga Pendidikan Postel.
Sementara itu diajukan saran agar tugas-tugas pendidikan dan latihan ditangani langsung oleh masing-masing perusahaan. Maka pada tanggal 15-1-1976 tugas-tugas pendidikan, latihan, penelitian dan pengembangan diserahterimakan dari Lemdik Postel dan L.P.P. kepada PN Pos dan Giro, dan Perum Telekomunikasi.
Pengalihan Tugas-Tugas Pemerintah dari Dewan Telekomunikasi Kepada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
Dalam rangka koordinasi, integrasi dan sinkronisasi
kegiatan-kegiatan di bidang telekomunikasi, dengan Keputusan Presiden
No.56 Tahun 1969, Pemerintah menunjuk Menteri Perhubungan untuk atas
nama Presiden memberikan bimbingan sehari-hari kepada Dewantel.
Sejak saat itu berangsur-angsur tugas-tugas pemerintah di bidang telekomunikasi dikembalikan ke Departemen Perhubungan.
Dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1972 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 18/1975 fungsi Dewantel dikembalikan sebagai suatu badan yang memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan kebijaksanaan Pemerintah di Bidang telekomunikasi. Sedangkan tugas-tugas Dewan dalam bidang perijinan telekomunikasi dinyatakan dicabut dan penyelesaian hal yang berhubungan dengan itu diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan selaku Ketua Dewan. Peninjauan kedudukan Dewantel ini dilakukan dalam rangka penertiban dan penyempurnaan aparatur pemerintah dan untuk effesiensi dan effektivitas kerja di bidang telekomunikasi.
Atas dasar keputusan Menteri Perhubungan No. Km.145/U/Phb-75 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagai pelaksanaan dari keputusan Presiden no.44 dan 45 Tahun 1974, maka Direktorat Jenderal Postel yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas pokok Departemen Perhubungan, mempunyai fungsi antara lain pemberian perijinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Saat ini perjanjian di bidang penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Postel sesuai dengan fungsinya dan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Perijinan penyelenggaraan telekomunikasi ini meliputi antara lain :
Sejak saat itu berangsur-angsur tugas-tugas pemerintah di bidang telekomunikasi dikembalikan ke Departemen Perhubungan.
Dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1972 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 18/1975 fungsi Dewantel dikembalikan sebagai suatu badan yang memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan kebijaksanaan Pemerintah di Bidang telekomunikasi. Sedangkan tugas-tugas Dewan dalam bidang perijinan telekomunikasi dinyatakan dicabut dan penyelesaian hal yang berhubungan dengan itu diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan selaku Ketua Dewan. Peninjauan kedudukan Dewantel ini dilakukan dalam rangka penertiban dan penyempurnaan aparatur pemerintah dan untuk effesiensi dan effektivitas kerja di bidang telekomunikasi.
Atas dasar keputusan Menteri Perhubungan No. Km.145/U/Phb-75 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagai pelaksanaan dari keputusan Presiden no.44 dan 45 Tahun 1974, maka Direktorat Jenderal Postel yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas pokok Departemen Perhubungan, mempunyai fungsi antara lain pemberian perijinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Saat ini perjanjian di bidang penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Postel sesuai dengan fungsinya dan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Perijinan penyelenggaraan telekomunikasi ini meliputi antara lain :
- Pencatatan penggunaan frekuensi untuk ABRI.
-
Penyelenggaraan telekomunikasi oleh instansi Pemerintah, Perwakilan Diplomatik maupun Swasta.
Perubahan Status Perusahaan Negara pada PN Pos dan Giro, dan PN Telekomunikasi menjadi Perusahaan Umum
Pada tahun 1967 dengan instruksi Presiden R.I. Nomor 17 Tahun 1967
tentang Pengarahan dan Penyederhanaan Perusahaan Negara kedalam Tiga
Bentuk Usaha Negara, antara lain diinstruksikan supaya semua Menteri dan
Pimpinan Lembaga Pemerintahan lainnya yang membawahi
perusahaan-perusahaan Negara dalam segala bentuknya supaya mengadakan
persiapan penertiban/penyempurnaan/penyederhanaan dari setiap Usaha
Negara, di mana modalnya sebagian atau seluruhnya terdiri baik dari
kekayaan Negara yang dipisahkan maupun dari anggaran Belanja Negara,
yang berupa Perusahaan Negara (PLN, PPN, PDN dan sebagainya), Perusahaan
Daerah, Perseroan terbatas, Lembaga, Yayasan dan lain-lainnya untuk
diarahkan kepada 3 (tiga) bentuk pokok usaha Negara, yaitu :
- Usaha-Usaha Negara Perusahaan (Negara) Jawatan (Departemental Agency)
- Usaha-usaha Negara Perusahaan (Negara) Umum (Public Corporation)
- Usaha-Usaha Negara Perusahaan (Negara) Perseroan (Public/State Company)
Dua tahun kemudian Presiden R.I. menetapkan Undang-Undang R.I. No.9
Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang nomor 1 tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 16,
Tambahan Lembaran Negara No.2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara
menjadi Undang-Undang. Bentuk-bentuk Usaha-Usaha Negara yang dimaksud di
atas dalam Undang-Undang ini disingkat menjadi :
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
Berbeda dengan pendirian PN Pos dan Giro, dan PN Telekomunikasi yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berturut-turut no.29 dan No.30
Tahun 1965 pada tanggal 6 Juli yang sama, perubahan status Perusahaan
Negara menjadi Perusahaan Umum pada kedua perusahaan itu tidak otomatis
meskipun status PN (Perusahaan Negara) tidak ada lagi. Baru dalam tahun
1974 PN Telekomunikasi lebih dahulu menjadi Perum Telekomunikasi
berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 1974. Peraturan Pemerintah
itu didahului dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. Sk:
129/U/1970 tanggal 28 April 1970 yang memutuskan dan menetapkan bahwa PN
Telekomunikasi yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun
1965 dilanjutkan sebagai Perusahaan Umum Telekomunikasi disingkat Perum
Telekomunikasi. Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 28 April 1970.
Mulai 9 Maret 1978 PN Pos dan Giro berubah menjadi Perum Pos dan Giro
berdasarkan Peraturan Pemerintah No.9/1978.