Pada tanggal 27 Maret 1966 dengan Keputusan Presiden No. 63 tahun 1966
dilakukan penyempurnaan lagi atas Kabinet Dwikora yang telah
disempurnakan sehingga Kementerian Pos dan Telekomunikasi diubah
statusnya menjadi Departemen Pos dan Telekomunikasi yang dikepalai oleh
seorang Deputi Menteri dan berada di dalam lingkungan Kementerian
Perhubungan yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan.
Pada tanggal 25 Juli 1966 dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 tahun 1966 Kabinet Dwikora dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuk Kabinet Ampera. Di dalam Kabinet Ampera Departemen Pos dan Telekomunikasi diubah statusnya menjadi Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan berada di dalam lingkungan Departemen Perhubungan.
Di awal permulaan Orde Baru Ditjen Postel belum mempunyai Kantor sama sekali. Untuk sementara karyawan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi berkantor di Gedung Telekomunikasi Jalan Merdeka Selatan Jakarta. Pada tanggal 27 September 1970 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Postel yang ke-25. Ditjen Postel pindah menempati Gedungnya di Jalan Kebon Sirih No. 37 Jakarta Pusat, kemudian pindah ke Gedung Sapta Pesona Jl.Medan Merdeka Barat 17,Jakarta 10110.