Tentang Postel


.

Pada tanggal 27 Maret 1966 dengan Keputusan Presiden No. 63 tahun 1966 dilakukan penyempurnaan lagi atas Kabinet Dwikora yang telah disempurnakan sehingga Kementerian Pos dan Telekomunikasi diubah statusnya menjadi Departemen Pos dan Telekomunikasi yang dikepalai oleh seorang Deputi Menteri dan berada di dalam lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan.


Pada tanggal 25 Juli 1966 dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 tahun 1966 Kabinet Dwikora dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuk Kabinet Ampera. Di dalam Kabinet Ampera Departemen Pos dan Telekomunikasi diubah statusnya menjadi Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan berada di dalam lingkungan Departemen Perhubungan.

Di awal permulaan Orde Baru Ditjen Postel belum mempunyai Kantor sama sekali. Untuk sementara karyawan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi berkantor di Gedung Telekomunikasi Jalan Merdeka Selatan Jakarta. Pada tanggal 27 September 1970 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Postel yang ke-25. Ditjen Postel pindah menempati Gedungnya di Jalan Kebon Sirih No. 37 Jakarta Pusat, kemudian pindah ke Gedung Sapta Pesona Jl.Medan Merdeka Barat 17,Jakarta 10110.

macam channel dan frekuensi


.

Versi Wi-Fi yang paling luas dalam pasaran AS sekarang ini (berdasarkan dalam IEEE 802.11b/g) beroperasi pada 2.400 MHz sampai 2.483,50 MHz. Dengan begitu mengijinkan operasi dalam 11 channel (masing-masing 5 MHz), berpusat di frekuensi berikut:

    * Channel 1 - 2,412 MHz;
    * Channel 2 - 2,417 MHz;
    * Channel 3 - 2,422 MHz;
    * Channel 4 - 2,427 MHz;
    * Channel 5 - 2,432 MHz;
    * Channel 6 - 2,437 MHz;
    * Channel 7 - 2,442 MHz;
    * Channel 8 - 2,447 MHz;
    * Channel 9 - 2,452 MHz;
    * Channel 10 - 2,457 MHz;
    * Channel 11 - 2,462 MHz


OSI LAYER


.


Model referensi jaringan terbuka OSI atau OSI Reference Model for open networking adalah sebuah model arsitektural jaringan yang dikembangkan oleh badan International Organization for Standardization (ISO) di Eropa pada tahun 1977. OSI sendiri merupakan singkatan dari Open System Interconnection. Model ini disebut juga dengan model "Model tujuh lapis OSI" (OSI seven layer model).
Sebelum munculnya model referensi OSI, sistem jaringan komputer sangat tergantung kepada pemasok (vendor). OSI berupaya membentuk standar umum jaringan komputer untuk menunjang interoperatibilitas antar pemasok yang berbeda. Dalam suatu jaringan yang besar biasanya terdapat banyak protokol jaringan yang berbeda. Tidak adanya suatu protokol yang sama, membuat banyak perangkat tidak bisa saling berkomunikasi.
Model referensi ini pada awalnya ditujukan sebagai basis untuk mengembangkan protokol-protokol jaringan, meski pada kenyataannya inisatif ini mengalami kegagalan.

Ketentuan dan kebijakan penggunaan nama domain di indonesia


.

Ketentuan Umum
  • Pendaftaran berdasarkan prinsip ”nama domain diberikan pada yang mendaftar lebih dahulu dan memenuhi ketentuan” – first come first served.
  • Pendaftaran dapat dilakukan oleh pemakai nama domain sendiri atau diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemakai nama domain
  • PANDI hanya mengelola nama domain dan tidak mengelola alamat IP, in-addr domain, dan konektivitas internet pemakai nama domain
  • Penyelesaian sengketa nama domain (dispute resolution) diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Pandi akan melaksanakan hasil keputusan penyelesaian sengketa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

UU NO. 11/2008 TENTANG ITE DAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN .ID


.

I. Landasan Hukum UU no. 11/2008 Pasal 23
1. Ayat (1) setiap Penyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
2. Ayat (2) pemilikan dan penggunaan Nama Domain tersebut ayat (1) harus beriktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.
3. Ayat (3) setiap Peyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan nama domain tanpa hak, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

Tentang Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)


.

PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) dibentuk tanggal 29 Desember 2006 di Jakarta, adalah badan hukum yang dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi dan telah memenuhi syarat sebagai badan hukum di Indonesia.
Perkumpulan ini memiliki maksud dan tujuan untuk :
  • Menyediakan layanan registry nama domain tingkat tinggi Indonesia (ccTLD-ID), yang selanjutnya disebut nama domain secara profesional sesuai kebutuhan di Indonesia dengan kualitas layanan yang memenuhi standar international.
  • Mengembangkan dan menyediakan jasa layanan yang lain terkait dengan nama domain yang sesuai dengan ketentuan Perkumpulan.
  • Berupaya untuk melindungi kepentingan para anggota dan pengguna domain pada umumnya dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Menyelenggarakan komunikasi antar anggota dan pengguna nama domain pada umumnya, antar anggota dengan asosiasi organisasi semitra di dalam dan luar negeri serta dunia usaha pada umumnya.
  • Memberikan konsultasi dan dukungan teknis kepada anggota dalam pengelolaan nama domain.
  • Menjadi mitra Pemerintah dalam membangun sarana informasi dan komunikasi Nasional dan Internasional.
  • Perselisihan nama domain diselesaikan oleh Pemerintah. Pandi akan melaksanakan hasil keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

layer TCP IP


.

    Pada postingan sekarang saya akan membahas tentang layer-layer yang ada pada TCP layer. TCP/IP terdiri dari 4 lapisan layer yaitu Aplication layer, Transport layer, Internet layer, dan Link layer. 


   

                                         
  • Aplication Layer
          Pada aplication layer terdiri atas FTP, BOOTp, TFTP, DNS, HTTP/HTTPS, TLS/SSL, VoIP, SSH, POP3, IMAP4, NTP, TELNET, SMTP, SNMP.


  • Transport Layer
          Transport layer terdiri atas TCP dan UDP. Perbedaan TCP dan UDP adalah sebagai berikut:
  1. TCP (Transmission Control Protocol) --> TCP melakukan koneksi langsung antar komputer untuk melakukan transfer data. 
  2. UDP (User Datagram Protocol)   --> Paket yang dikirim melalui jaringan mencapai komputer lain tanpa membuat suatu koneksi. UDP bersifat tidak realibel karean dalam perjalanan transfer data dapat hilang karena tidak adanya koneksi langsung dengan kedua host. UDP lebih cepat dari TCP karena tidak membutuhkan koneksi langsung.